| Gambar 1 |
Kurban merupakan jamuan Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya. Berkurban merupakan sebuah pengorbanan di jalan Allah SWT, wujud rasa syukur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh-Nya, wasilah untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada-Nya, serta benteng agar terhindar dari segala musibah.
Di berbagai belahan dunia, ratusan ribu hewan disembelih setiap harinya, tetapi hanya orang-orang kaya yang mendapatkan manfaat dan menikmati dagingnya. Namun, pada hari Raya Iduladha, semua lapisan masyarakat, termasuk orang-orang miskin, ikut mendapatkan manfaat dan menikmati daging ataupun kulit hewan kurban. Dalam hal ini, terdapat manfaat umum (bersama), bukan manfaat pribadi. Berkurban adalah sebuah pengorbanan besar yang bersifat sosial dan manusiawi. Ketika hari Raya Kurban, jumlah hewan yang disembelih tidak akan bertambah banyak. Sebab, jumlah hewan yang akan disembelih oleh para penjual daging akan berkurang pada hari Raya Kurban karena mereka tidak akan bisa menjual daging pada saat itu.
Sebagian orang tidak menganggap puluhan ribu hewan yang disembelih setiap hari untuk kesenangan mereka sendiri sebagai jumlah yang banyak, tetapi mereka menganggap jumlah hewan yang disembelih satu tahun sekali untuk Allah SWT dan kemaslahatan umat manusia sebagai jumlah yang banyak. Hal itu bukanlah sebuah sikap yang benar.
Alhasil, kurban adalah suatu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan bersama dan mengandung berbagai hikmah, baik dari segi agama, akhlak, maupun sosial. Tidak ada orang berakal yang membantah hal ini.
PEMBAGIAN HEWAN KURBAN
Sunah hukumnya membagi daging kurban sunah menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut. Sepertiganya dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya. Sepertiganya dihadiahkan atau dihidangkan kepada kerabat, tetangga, dan teman-teman. Sepertiganya lagi disedekahkan kepada para fakir miskin.
Sebagian daging kurban atau seluruhnya juga boleh dibagikan sebagai sedekah kecuali satu potong untuk mendapatkan keberkahan. Meskipun orang yang berkurban adalah orang fakir, ia berserta keluarganya hanya disunahkan memakan satu pertiga bagian hewan kurban tersebut.

0 Comments:
Post a Comment